Kamis, 22 Juli 2010

Ahli Waris dalam Islam

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak atas harta warisan orang yang meninggal dunia, tetapi tidaklah semua ahli waris yang ada pasti menerima warisan, sebab ahli waris ada yang lebih dekat kepada ahli waris dan ada yang lebih jauh berdasarkan urutannya masing-masing.
Secara garis besar golongan ahli waris dalam Islam digolongkan menjadi tiga golongan yaitu:
1. Ahli waris menurut Al-Qur’an atau yang sudah ditentukan oleh Al-Qur’an disebut dzawil furudl.
2. Ahli waris yang ditarik dari garis ayah, disebut ashobah.
3. Ahli waris yang menurut garis ibu, disebut dzawil arham.
Golongan yang pertama adalah ahli waris yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an yaitu dzawil furudl adalah ahli waris yang memperoleh bagian ahli waris tertentu, maksudnya setiap orang yang termasuk dalam dzawil furudl itu bagian dari harta warisan itu telah ditentukan besarnya tetapi tidak mutlak, artinya dalam keadaan tertentu akan berubah. Kalau ada ahli waris ashobah. (Dzamali,2003:154). Misalnya: ½, ¼, 1/8, 1/3, 1/6 dan 2/3. Hal ini berdasarkan kekuatan Al-Qur’an, hadits serta ijma’ ulama’.
Adapun orang-orang termasuk dalam kelompok dzawil furudl ini antara lain:
1. Suami istri
2. Anak laki-laki
3. Anak perempuan
4. Cucu
5. Ayah
6. Kakak yaitu ayahnya ayah dan seterusnya ke atas.
7. Ibu
8. Nenek
9. Saudara perempuan kandung
10. Saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah.
Sebagai penerima bagian sisa, terkadang (ahli waris ashobah) menerima bagian banyak (seluruh harta) atau menerima sedikit, terkadang juga tidak menerima sama sekali, karena habis dibagi oleh ahli waris dzawil furudl.
Kemudian berkenaan dengan sisa harta ini, Al-Qur’an tidak membicarakan secara spesifik siapa yang berhak menerima sisa harta tersebut. Namun, ada sedikit isyarat yang mengindikasikan hal tersebut yaitu di sebutkannya orang-orang yang berhak atas warisan, tanpa dijelaskan bagiannya secara tertentu, seperti ayah bila tidak ada anak, anak laki-laki jika tidak bersama dengan anak perempuan, dan saudara laki-laki bila tidak bersamaan dengan saudara perempuan.
Oleh karena semua yang berhak atas kelebihan harta itu adalah laki-laki, maka ulama’ ahlu sunnah menamakan ahli waris yang berhak atas sisa atau kelebihan harta itu dengan ashobah.
Kemudian ahli waris yang ketiga adalah idzawil arham. Ialah ahli waris dalam hubungan nasab(sedarah dari pewaris) yang tidak termasuk dzawil furudl dan ashobah.
Dzawil arham itu adalah orang-orang yang berhubungan keturunan selain orang disebutkan dalam Al-Qur’an dan selain dari laki-laki melalui garis laki-laki, tentunya ia adalah perempuan atau yang dihubungkan pada perwaris melalui perempuan, baik ia laki-laki atau perempuan. Misal paman dan atau bibi, cucu laki-laki dan atau cucu perempuan dari anak perempuan. Maka apabila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai dzawil furudl dan ashobah, maka para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak menerima warisan.

Comments :

0 komentar to “Ahli Waris dalam Islam”


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.