Jumat, 20 Agustus 2010

Kompetensi guru

a. Pengertian Guru
Berdasarkan undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tenatng guru dan dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama pmendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengarh (UU guru dan dosen, 2006:2)
Adapun menurut Sardiman A.M, guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses pembelajaran, yakni ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya potensial di bidang pembangunan. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut, maka dalam lembaga pendidikan formal, yakni sekolah, keberhasilan pendidikan ditentukan oleh keberthasilan pelaksanaan keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar, yakni keterpaduan antara kegiatan guru mengajar dengan kegiatab siswa belajar. Bagaimana siswa belajar ditentukan oleh bagaimana guru mengajar. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan pembelajaran yang dilakuakn oleh guru, maka guru harus memiliki dan menguasai perencanaan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melakukan penialian terhadap hasil dari proses pembelajaran.Kemampuan guru dalam merencakanan dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor yang utama dalam pencapaian tujuan pembelajaran.
Keterampilan merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran sangat erat kaitannya dengan tugas dan tanggungjawab guru sebagai pengajar dan pendidik. Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, tidak sebatas memberikan bahan materi pembelajaran tetapi menjangkau etika dan dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat. Dalam proses pembelajaran erat kaitannya dengan perencanaan pembelajaran, tujuan pembelajaran, bahan ajar, strategi pembelajaran, metode pembelajaran dan evaluasi . unsur-unsur tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan tanggungjawab guru dalam proses pembelajaran.
b. Pengertian Kompetensi guru
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (Majid, 2008:6).
Adapun nmengenai kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan, kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksnakan tugas sebagi agen pembelajaran (Sarimaya, 2008:17).
Namun jika pengertian kompetensi guru tersebut dikaitkan dengan pendidikan Agama Islam yakni pendidikan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam mencapai ketentraman rohani, kesehatan mental dan sebagai bimbingan hidup yang baik serta pencegah perbuatan keji dan mungkar, maka kompetensi guru dapat membantu pembentukan kepribadian serta menumbuhkembangkan keimanan dan ketakwaan bagi para peserta didik. Namun seorang guru agama hendaknya memiliki kemampuan pedagogis atau hal-hal mengenai ntugas-tugas kependidikan seorang guru agama.
c. Urgensi kompetensi guru
Proses belajar-menghajar mmerupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbale-balik yang berlangsung dalam siatuasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka guru mempunyai tugas dan peranan penting dalam mengantarkan peserta didik mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab tersebut. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Agar tujuan pendidikan dapat tercapai dimulai dengan lingkungan yang efektif dan kondusif, maka guru harus melengkapi dan meningkatkan kompetensinya. Berikut kriteria-kriteria kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, antara lain :
1) Kompetensi Kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan aspek intelektual,
2) Kompetensi Afektif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan aspek moral,
3) Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan yang berkaitan dengan aspek perilaku.
d. Macam-macam kompetensi guru
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 telah dinyatakan bahwa kompetensi seorang guru meliputi kompetensi Kepribadian, kompetensi pedagogic, kompetensi professional, kompetensi social (Sarimaya, 2008:17)
1) Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
2) Kompetensi paedagogik
Kompetensi paedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi : pemahaman wawasan landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pemahaman kurikulum atau silabus, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang memungkinkan peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan standar nasional pendidikan. Adapun ruang lingkup kompetensi profesional meliputi:
a) Menerapkan landasan kependidikan baik fisiologi, sosiologi dan sebagainya,
b) Menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan pesereta didik,
c) Mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawab,
d) Menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi,
e) Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran,
f) Mengorganisasikan program pembelajaran,
g) Melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik,
h) Menumbuhkan potensi peserta didik.
2. Tinjauan Tentang Prestasi Belajar
a. Pengertian Prestasi belajar
Prestasi belajar merupakan sebuah kalimat yang terdiri dari dua buah kata yang mempunyai arti yang berbeda, yaitu “prestasi” dan “belajar” Oleh karena itu, ada baiknya pembahasan ini diarahkan untuk mendapatkan pemahaman lebih jauh mengenai prestasi belajar.
Di sini, yang dimaksud prestasi belajar adalah penilain hasil usaha kegiatan belajar yang dinyatakan dalam bentuk simbol, angka, huruf maupun kalimat yang dapat mencerminkan hasil yang sudah dicapai oleh setiap anak dalam periode tertentu (Tirtanegara, 2006:43).
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi belajar
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi belajar, antara lain:
1) Faktor intern, yakni factor yang ada dalam diri individu yang sedang belajar, meliputi faktor jasmani, faktor rohani dan faktor kelelahan,
2) Faktor Ekstern, yakni faktor yang ada di luar diri individu yang sedang belajar, meliputi: faktor keluarga, faktor sekolah dan faktor masyarakat
c. Fungsi dan kegunaan prestasi belajar
Adapun fungsi dan kegunaan prestasi belajar, antara lain:
1) Sebagai indikator kualitas dan kuantitas pengetahuan yang dikuasai peserta didik,
2) Sebagai indikator daya serap kecerdasan peserta didik,
3) Sebagai indikator intern dan ekstern dari suatu institusi pendidikan,
4) Sebagai lambang informasi dan inovasi dalam pendidikan,
5) Proses pembelajaran sebagai pemuas hasrat belajar.
3. Pengaruh Kompetensi Guru PAI Terhadap Prestasi Belajar Siswa
Dalam proses interaksi belajar mengajar, guru merupakan orang yang memberikan pelajaran dan siswa adalah orang yang menerima pelajaran. Dalam mentransfer pengetahuan kepada siswa diperlukan pengetahuan, wawasan atau kecakapan serta keterampilan sebagai guru, tanpa semua ini, tidak mungkin proses pembelajaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Kompetensi guru salah satu faktor yang mempengaruhi perestasi belajar siswa.
Adapun kompetensi guru yang mempengaruhi prestasi belajar siswa adalah kompetensi kepribadian, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Dengan demikian guru yang berkompetensi adalah guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar siswa yang lebih baik, yang mana prestasi belajar siswa dapat ditunjukkan dalam bentuk nilai yang diberikan guru dalam bentuk nilai raport.

Comments :

0 komentar to “Kompetensi guru”


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.